SIM Surat Izin Mengemudi

SIM

Surat Izin Mengemudi adalah bukti lisensi kompetensi pengemudi dalam menggunakan kendaraan bermotor (motor mobil) mesin atau listrik.
Jenis maupun golongan SIM haruslah sudah memenuhi persyaratan seperti administrasi (syarat dan ketentuan), batasan minimal usia, mempunyai kesehatan jasmani maupun rohani sehat, serta dinyatakan telah lulus melalui proses pengujian (PERATURAN KEPOLISIAN NOMOR 5 TAHUN 2021).

SIM A

SIM A adalah lisensi untuk mengemudikan kendaraan bermotor (mobil) dengan jumlah berat maksimal yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa penumpang perseorangan dan barang perseorangan.

SIM A Umum

SIM A Umum adalah lisensi untuk mengemudikan kendaraan bermotor (mobil umum) dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa penumpang umum dan barang umum.
Persyaratan SIM A menjadi ke umum pemilik lisensi harus minimal menggunakan SIM A selama 12 belas bulan baru bisa meningkatkan ke SIM A umum.

SIM A Khusus

SIM A Khusus adalah golongan kendaraan roda 3 yang digunakan untuk membawa muatan angkutan penumpang atau barang bawaan dengan model (custom) karoseri mobil.
Inti kendaraan masih bisa berjalan mundur menggunakan transmisi reverse dan bukan merupakan kereta samping sepeda motor.

SIM B

SIM B1 adalah lisensi untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan.
Untuk memiliki SIM BI harus sudah memiliki lisensi selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM A atau SIM A Umum diterbitkan.

SIM B1 Umum

SIM B1 Umum adalah lisensi untuk mengemudikan kendaraan bermotor (mobil bus umum) dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa penumpang dan barang umum.
Untuk memiliki SIM BI umum harus sudah memiliki lisensi selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM A Umum atau BI diterbitkan.

SIM B2

SIM B2 adalah lisensi untuk mengemudikan kendaraan bermotor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg (seribu kilogram).
Untuk memiliki SIM BII harus sudah memiliki lisensi selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM BI diterbitkan.

SIM B2 Umum

SIM B2 Umum adalah lisensi untuk mengemudikan kendaraan bermotor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg (seribu kilogram).
Untuk memiliki SIM BII umum harus sudah memiliki lisensi selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM BI Umum atau BII diterbitkan.

Jenis SIM
Jenis SIM MobilSIM untuk mobil terdiri dari A, B, dan DI
Jenis SIM MotorSIM untuk motor terdiri dari C, dan D

SIM C

SIM C adalah lisensi untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis golongan Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh dalam satuan volume sentimeter kubik).

SIM C1

SIM C1 adalah lisensi untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh dalam satuan volume sentimeter kubik) sampai dengan 500 cc (lima ratus dalam satuan volume sentimeter kubik) atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Untuk memiliki SIM CI harus sudah memiliki lisensi selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM C diterbitkan.

SIM C2

SIM C2 adalah lisensi untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus dalam satuan volume sentimeter kubik) atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Untuk memiliki SIM CII harus sudah memiliki lisensi selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM CI diterbitkan.

SIM D

SIM D adalah lisensi untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas (kondisi fisik tidak sempurna) yang setara dengan golongan SIM C.

SIM D1

SIM D1 adalah untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas (kondisi fisik tidak sempurna) yang setara dengan golongan SIM A.

Smart SIM

Smart SIM merupakan kartu yang di modifikasi menjadi uang elektronik sehingga dapat digunakan untuk melakukan pembayaran e-toll atau belanja.
Smart SIM juga terintegrasi dengan bank BUMN milik pemerintah BNI, Mandiri, dan BNI.
Agar Smart SIM bisa dipakai untuk mengisi saldo elektronik, anda harus datang ke ATM terdekat yang memiliki logo e-money atau ke bank.
Maksimal saldo yang boleh disimpan hanya mencapai nilai sebesar 2 juta rupiah untuk perkartu.

Biaya SIM
Biaya pembuatan SIM baruSmart SIM A: Rp 120.000,
Smart SIM B1: Rp 120.000,
Smart SIM B2: Rp 120.000,
Smart SIM C: Rp 100.000,
Smart SIM D: Rp 50.000,
Biaya perpanjangan dan penggantian SIMSmart SIM A: Rp 80.000,
Smart SIM B1: Rp 80.000,
Smart SIM B2: Rp 80.000,
Smart SIM C: Rp 75.000,
Smart SIM D: Rp 30.000,

SIM Online

SIM Online merupakan layanan yang diberikan oleh polri kepada peserta yang ingin melakukan urusan membuat sim baru dan memperpanjang sim lama.
SIM online dapat di akses melalui alamat http://sim.korlantas.polri.go.id/ untuk melakukan pendaftaraan sim secara online.

Pendaftaran SIM Online
Aplikasi SIM onlineDigital Korlantas POLRI
Langkah Buat SIM Online1. Download aplikasi di Handphone,
2. Lakukan Verifikasi No. HP untuk mendapatkan (OTP),
3. Isi Registrasi kolom (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan foto),
4. Verifikasi NIK dan SIM,
5. Pilih golongan SIM perpanjangan dan lokasi Satpas,
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi,
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan),
8. Pilih metode pengiriman SIM,
9. Upload pas foto dan tanda tangan,
10. Lakukan pembayaran PNBP dan biaya kirim,
11. SIM dicetak,
12. Pengiriman SIM,
13. SIM diterima oleh pemohon,

Usia Minimal Membuat SIM

Syarat membuat sim baru: Untuk dapat memiliki sim pengendara harus berusia minimal 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A (mobil), SIM C (motor), SIM D (motor) dan SIM DI (mobil), 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI (motor 250-500 cc), 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII (motor 500cc atau motor listrik), 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A umum (mobil umum) dan SIM BI, 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM BII, 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM BI umum (mobil bus umum), dan 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM BII umum.

Usia Maksimal Membuat SIM

Berlaku memperpanjang sim setiap 5 tahun, batas usia pembuatan maksimal dimulai umur 55 tahun untuk motor (SIM C), bagi lansia mengendarai mobil sampai usia 60 tahun (SIM A), tidak berlaku seumur hidup, dan batasan tes ujisn 3 kali ketika gagal boleh mengulang tahun depan.

Tes Ujian Teori SIM

Ujian teori SIM di perlukan untuk pemohon yang ingin membuat SIM baru, peningkatan golongan SIM, dan akibat pelanggaran mendapatkan putusan pengadilan pencabutan SIM.
Sebelum ujian teori SIM biasanya pemohon akan sedikit diberikan pencerahan dasar-dasar teknis mengenai lalu lintas beserta bahaya berkendara.
Agar bisa lulus mengikuti ujian teori SIM diperlukan nilai paling rendah minimal 70 point setelah mengikuti tes dan akan langsung melihat hasil didepan layar pengumuman.
Ketika gagal dalam tes teori SIM, anda akan diberikan kesempatan 14 hari berikutnya.
Isi pertanyaan dalan tes teori berisikan seputar rambu lalu lintas boleh dilakukan dengan benar atau tidak.
Kebanyakan dari pertanyaan soal teori mayoritas berjawaban tidak boleh dilakukan pada seputar lalu lintas yang jarang diperhatikan dengan baik.

Tes Ujian Simulator SIM

Ujian simulator SIM hanya untuk pemohon SIM baru, perpanjangan SIM A umum, SIM BI umum, SIM BII umum, SIM BI dan BII, peningkatan golongan SIM, dan akibat pelanggaran mendapatkan putusan pengadilan pencabutan SIM.
Nilai tes simulator SIM diperlukan nilai paling rendah minimal 70 point agar bisa ketahapan berikutnya.

Tes Ujian Praktek SIM

Dalam tes ujian praktek SIM tidak boleh ada aturan yang boleh di langgar baik tidak sengaja maupun tidak mengerti karena kurang mendengarkan instruksi dengan benar saat penjelasan.
Tes ujian praktek SIM motor bisanya hanya lurus, berputar melingkar dengan simbol delapan dengan tidak menyentuh pembatas, kemudian berjalan zigzag menghindari rintangan putar balik kembali melakukan zigzag, dan berjalan lurus kedepan lalu putar balik kekanan tidak boleh menyentuh pembatas rintangan beserta garis.
Dalam tes praktek SIM motor kegagalan sering terjadi karena kaki turun, body motor menyentuh pembatas, roda ban keluar dari garis yang ditentukan, dan tidak bisa melakukan putar balik langsung ke kanan karena kaki turun atau sering melewati garis pembatas.
Tes ujian praktek SIM mobil biasanya berjalan lurus melakukan zigzag menghindari pembatas yang dilanjutkan dengan kembali mundur melakukan zigzag, mobil melakukan gerakan putar balik dilanjutkan dengan parkir paralel kemudian keluar parkir, dan mobil berjalan lurus ditanjakan dengan berhenti sejenak kemudian berjalan kembali menurun.
Dalam tes praktek SIM mobil kegagalan yang sering terjadi karena tidak memakai sabuk pengaman, mobil kesulitan melakukan mundur zigzag sehingga menyentuh pembatas, mobil tidak bisa parkir mundur ke arah kiri sehingga menyentuh pembatas, Mobil berhenti ditanjakan dengan mundur sedikit kebelakang saat mulai berjalan, dan tidak melakukan pengeraman saat jalan turun.

Denda Tidak Memiliki SIM

Menurut UU LLAJ pasal 281 tahun 2009 disebutkan bahwa pengemudi motor mobil akan di denda tilang tidak punya sim paling banyak sebesar satu juta rupiah saat di pengadilan atau pidana kurungan paling lama empat bulan.

Denda Tidak Membawa SIM

Menurut UU LLAJ pasal 288 ayat 2 tahun 2009 disebutkan bahwa pengemudi motor mobil akan di denda tilang tidak dapat menunjukkan (lupa atau ketinggalan) sim paling banyak sebesar dua ratus lima puluh ribu saat di pengadilan atau pidana kurungan paling lama satu bulan.

SIM Internasional

SIM Internasional adalah bukti lisensi kompetensi pengemudi dalam menggunakan kendaraan bermotor yang berlaku secara Internasional (Masa berlaku SIM Internasional adalah 3 tahun) dari negara turut serta di Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Lalu Lintas Jalan (Vienna Convention On Road Traffic Tahun 1968, sumber: treaties.un.org)

Biaya SIM Internasional
Biaya pembuatan SIM Internasional baruPembuatan SIM Internasional baru dikenakan tarif Rp 250.000
Biaya perpanjangan SIM InternasionalPerpanjangan SIM Internasional dikenakan tarif Rp 225.000
Sumber: Korlantas Polri

SIM Internasional Berlaku Di Negara Mana Saja

SIM Internasional Berlaku
Albania
Armenia
Austria
Azerbaijan
Bahamas
Bahrain
Belarus
Belgium
Bosnia and Herzegovina
Brazil
Bulgaria
Cabo Verde
Central African Republic
Chile
Costa Rica
Côte d'Ivoire
Croatia
Cuba
Czech Republic
Democratic Republic of the Congo
Denmark
Ecuador
Estonia
Finland
France
Georgia
Ghana
Greece
Guyana
Holy See
Honduras
Hungary
Indonesia
Iran (Islamic Republic of)
Iraq
Israel
Italy
Kazakhstan
Kenya
Kuwait
Kyrgyzstan
Latvia
Liberia
Liechtenstein
Lithuania
Luxembourg
Mexico
Monaco
Mongolia
Montenegro
Morocco
Myanmar
Netherlands
Niger
Nigeria
North Macedonia
Norway
Oman
Pakistan
Peru
Philippines
Poland
Portugal
Qatar
Republic of Korea
Republic of Moldova
Romania
Russian Federation
San Marino
Saudi Arabia
Senegal
Serbia
Seychelles
Slovakia
Slovenia
South Africa
Spain
State of Palestine
Sweden
Switzerland
Tajikistan
Thailand
Tunisia
Turkey
Turkmenistan
Ukraine
United Arab Emirates
United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland
Uruguay
Uzbekistan
Venezuela (Bolivarian Republic of)
Viet Nam
Zimbabwe

Tentang SIM

Perbedaan SIM A dan SIM A Umum memiliki perbedaan pada warna plat kendaraan yaitu SIM A memakai plat putih untuk pribadi dan SIM A umum memakai plat kuning membawa kendaraan operasional untuk angkutan penumpang umum bisa juga berupa barang bawaan dengan tidak melebihi berat 3.500 kilogram.
Beda SIM A dan SIM B perbedaannya terletak oleh berat kendaraannya, apa bila mobil terlihat kecil namun membawa dengan lebih berat dari 3.500 kilogram akan ditanyakan memiliki SIM B1.

SIM untuk pengendara sepeda motor adalah berupa SIM C memakai mesin dibawah 250cc, SIM C1 mesin diantara 250cc sampai dengan 500cc, SIM C2 memakai mesin diatas 500cc atau mesin listrik dan SIM D1.
SIM untuk pengendara mobil adalah berupa SIM A (Biasa, Umum atau Kusus), SIM B (SIM B1 biasa atau Umum, SIM B2 biasa atau Umum) dan SIM D1 (setara SIM A).
Mengurus SIM hilang harus membuat laporan kehilangan terlebih dahulu walaupun beda kota di daerah lain agar syarat membuat SIM baru bisa diperoleh.

SIM untuk truk engkel menggunakan SIM B1 plat putih untuk membawa barang dagangan sendiri, apa bila dipakai untuk menyewakaan jasa angkutan kendaraan memakai SIM B1 Umum.
SIM untuk truk tronton menggunakan SIM B2 plat putih untuk membawa barang dagangan sendiri, apa bila dipakai untuk menyewakaan jasa angkutan kendaraan memakai SIM B2 Umum.
SIM untuk roda 3 bisa berjalan mundur mengunakan reverse memakai SIM A, apa bila sepeda motor roda tiga menggunakan SIM D1.
SIM untuk BUS kecil memakai SIM B1 (Mini BUS) dan SIM 2 (BUS besar), apa bila BUS dipakai untuk menyewakaan jasa angkutan kendaraan memakai SIM B1 umum (mini BUS) dan SIM B2 umum (Bus Besar).

Comments