Auto Insurance
Vehicle insurance hadir untuk menjamin kerugian/kerusakan kendaraan (mobil dan motor) karena tabrakan, pencurian, kebakaran, dan lain-lain, bahkan menjamin risiko kendaraan bermotor pada saat berada di atas kapal untuk penyeberangan.
Insurance All risk
Jaminan ganti rugi untuk kerusakan mobil akibat kecelakaan, benturan, kebakaran, tersambar petir, tergelincir, pencurian hingga kejahatan orang lain.
Jaminan untuk ganti biaya tanggung jawab hukum pihak ketiga.
Fasilitas derek mobil 24 jam dari risiko mesin rusak, masalah ban hingga gangguan listrik.
Perluasan manfaat dari risiko bencana alam, kerusakan, mogok, terorisme, huru hara hingga tambahan asuransi kecelakaan mandiri.
Insurance TLO
Asuransi Total Loss Only (TLO) biasanya hanya memberikan jaminan penggantian biaya klaim asuransi mobil. Jika mobil mengalami kerusakan yang mencapai lebih dari 75% nilai mobil serta kerugian akibat kehilangan atau kerusakan kendaraan.
Comments