Uji Emisi

Tilang uji emisi mulai berlaku hari jumat 1 September 2023 di jakarta. Emission test, polisi akan memberikan sanksi tilang kepada kendaraan yang tidak lulus uji emisi.

Penilangan ini diberlakukan untuk kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi, bukan untuk kendaraan yang belum uji emisi.

Biaya bagi pengendara yang ingin melakukan pemeriksaan uji emisi di bengkel terdekat. Harga yang berlaku Rp 50.000 untuk motor dan Rp 100.000 untuk mobil.

Bagi kendaraan roda dua tak lolos uji emisi akan didenda sebesar Rp 250 ribu, sementara roda empat atau lebih sebesar Rp 500 ribu.

Uji emisi tersebut dilakukan satu kali dalam satu tahun. Sertifikat uji emisi kendaraan tersebut berlaku selama satu tahun dari tanggal dinyatakan lulus.

Uji emisi dilakukan untuk menekan polusi udara di wilayah perkotaan.

Kendaraan wajib uji emisi bila usianya di atas tiga tahun.

HC adalah kadar emisi lain yang juga timbul dari hasil pembakaran. Karbon monoksida (CO) dan Hidrokarbon (HC).

Comments