Perantara Pedagang Efek

Apa itu yang di maksud dengan pengertian perantara pedagang efek adalah suatu pihak yang menjadi perusahaan yang mendapatkan izin (oleh OJK dahulu Bapepam), dan mengikuti aturan bursa untuk melakukan jual beli yang kadang disebut sebagai agen, pialang atau broker dealer.

Serta perantara pedagang efek tidak boleh melakukan instruksi membeli atau menjual demi kepentingan pribadi serta dengan efek yang ada hubugannya dengan afiliasi. Perusahaan efek yang tergabung dalam afiliasi tidak boleh memungut komisi serta biaya yang lebih tinggi dari perantara pedang efek yang tidak memiliki hubungan afliliasi.

Fungsi sekaligus tujuan utama perantara pedagang efek adalah dapat memberikan fungsi fasilitas jual maupun beli melalaui mekanisme sistem digital untuk melakukan tujuan perdagangan bursa yang hanya bisa dilakukan melalui perusahaan efek yang telah memiliki izin untuk melakukan perdagangan.

Bentuk tanggung jawab perantara pedagang efek tidak boleh memberikan informasi tidak jelas yang dapat dikatakan menyesatkan investor mengenai emiten, harus memiliki pengalaman tentang analisa dan bukan sebagai penjamin emisi efek. Lihat pada idx jika anda ingin bergabung menjadi calon nasabah dari salah satu agen perantara pedagang efek yang terdaftar agar bisa melakukan aktivitas jual beli saham, obligasi dll.

Comments