Sertifikat properti tanah dan bangunan SHM IMB HGB
Istilah surat surat properti yang wajib di ketahui agar terhindar yang nama masalah penipuan properti tanah dan bangunan:
Apa itu IMB Izin Mendirikan Bangunan
IMB Adalah Sebuah sertifikat mengenai pajak atas total keseluruhan luas bangunan termasuk pagar, kolam renang dan bangunan lainnya. Tanpa adanya IMB anda tidak akan dapat mengurus surat lainnya seperti SHGB, SHM, Site Plant dan bahkan jual beli bangunan properti.
IMB Penting
Apakah buat IMB penting. Ya, IMB merupakan izin mengenai membuat tata kelola ruang mendirikan bangunan, apakah sudah sesuai peruntukannya berdasarkan aturan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI.
Contoh IMB: Bila anda mendirikan bangunan di area lahan hijau untuk lahan pertanian hal ini akan menyebabkan IMB tidak dapat dikeluarkan kecuali anda melakukan pengajuan perubahan lahan atas tanah yang sudah tidak difungsikan lagi sebagai lahan pertanian dan membutuhkan waktu pengajuan 10 tahun untuk membuktikan dan IMB baru akan di keluarkan.
Buat Apa IMB
IMB buat apa. IMB merupakan bentuk kepastian keamanan bangunan, dan sebagai bentuk perlindungan hukum atas kelayakan bangunan tersebut.
Apa Itu SHM Sertifikat Hak Milik Atas Tanah dan Bangunan
SHM adalah sertifikat kepemilikan penuh atas lahan yang ditempati (atau tidak) tersebut berdasarkan keseluruhan luas sebidang tanah dan peruntukan penggunaan lahan yang tertulis dalam buku sertifikat.
Contoh SHM SHM yang peruntukannya lahan pertanian tidak dapat langsung mendirikan bangunan di lahan tersebut kecuali melakukan perubahan fungsi lahan.
Apa itu SHGU Serifikat Hak Guna Usaha
SHGU adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh negara hanya untuk perusahaan yang berkegiatan dibidang usaha pertanian, perikanan, atau peternakan dengan jangka waktu 25 tahun luas area 5 Ha-25 Ha (jika lebih dari 25 Ha investasi dan teknik harus yang layak).
Sertifikat atas Hak Guna Bangunan
SHGB atau HGB adalah sertifikat sah dikeluarkan oleh badan pertanahan nasional (Kementerian Agraria dan Tata Ruang) yang diperuntukan bagi badan usaha perusahaan swasta untuk menghindari penguasaan lahan atas tanah tersebut.
Apakah hak guna bangunan bisa menjadi hak milik
Bisa, asalkan sudah memenuhi persyaratan BPN mengenai tata ruang wilayah tersebut seperti Site Plan kawasan serta IMB, Contoh: Perusahaan developer perumahan menjual rumah masih dalam bentuk sertifikat SHGB dan akan beralih menjadi SHM ketika sudah ada perjanjian jual beli dengan konsumen.
Berapa kali HGB bisa diperpanjang
Sertifikat HGB dapat diperpanjang beberapa kali selama lahan tersebut tidak akan dialih fungsikan menjadi tata ruang kelola yang lain, SHGB juga dapat melakukan perpanjangan setiap 20 tahun tergantung lokasi dan fungsinya. Contoh: Kawasan ruko di jl perak timur, surabaya selalu di perpanjang setiap 20 tahun sekali namun jika ada perubahan fungsi lahan izin perpanjangan tidak akan di keluarkan.
Apakah rumah HGB bisa dijual
Ya. Karena anda membeli rumah secara kredit maka kepemilikan SHGB menjadi nama BANK pemberi pinjaman dan anda dapat menjual ke orang lain asalkan orang tersebut setuju dengan alih kredit atau takeover. Bila anda membangun rumah di tanah yang kawasan tersebut tidak boleh memiliki SHM, anda masih dapat menjualnya asalkan orang yang mau membeli alias setuju dengan keadaan tersebut karena tertulis peruntukannya dapat beralih fungsi.
Berapa lama jangka waktu hak guna bangunan
Menurut Pasal 36 ayat (1) UUPA mempunyai batas waktu kepemilikan 30 tahun serta melakukan perpanjangan Sertifikat HGB setiap 20 tahun.
Bagaimana cara mengurus perpanjangan sertifikat HGB
Syarat Perpanjang Sertifikat HGB harus dipenuhi cukup datang ke BPN sesuai wilayah alamat aset dengan membawa:
1. Surat Kuasa (bila bukan nama anda),
2. Asli dan fotocopy KTP serta KK pemohon,
3. Asli dan fotocpy akta tanah serta Pengesahan Badan Hukum,
4. Asli dan Fotocopy bukti pajak SPPT PBB tahun berjalan,
5. Asli dan fotocopy SHGB,
6. Silahkan isi formulir yang disediakan BPN dan silakahkan ikuti petunjuk pengisian atau jika bingung silahkan bertanya kepada petugas loket.
Bagaimana cara merubah HGB menjadi SHM
Langkah, syarat atau cara yang harus dilakukan untuk mengubah sertifikat HGB ke SHM yang harus dipenuhi cukup datang ke BPN sesuai wilayah alamat aset dengan membawa:
1. Akta Jual Beli (Jika baru beli),
2. Asli dan copy SHGB,
3. Asli dan copy IMB,
4. Asli dan copy KTP serta KK pemohon,
5. Surat kuasa (Jika bukan nama anda),
6. Asli dan copy pajak SPPT PBB,
7. Siapkan dana pajak jual 2,5% dari nilai (Jika menjual) dan pajak beli BPHTB 5% dari nilai (Jika membeli),
8. Silahkan isi formulir yang disediakan BPN dan silakahkan ikuti petunjuk pengisian atau jika bingung silahkan bertanya kepada petugas loket
Comments